Berbicara mengenai dunia pendidikan di Indonesia saat ini,
Indonesia terbilang cukup tertinggal oleh negara-negara berkembang
lainnya. Dimana menurut Education For All Global Monitoring Report 2012
yang dikeluarkan oleh UNESCO setiap tahun, Indonesia masih kalah
dibandingkan Malaysia.
Permasalahan yang dihadapi saat ini yaitu mengenai tidak meratanya
pendidikan yang diperoleh masyarakat. Dalam hal ini yaitu terkait soal
pembiayaan yang harus dibayarkan dalam menempuh sebuah pendidikan.
Banyak masyarakat yang menganggap mahalnya biaya pendidikan menjadi
salah satu alasan mereka tidak meneruskan jenjang pendidikan yang lebih
tinggi.
Tetapi seiring dengan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah
pusat maupun daerah mengenai biaya pendidikan, seakan menjadi kabar baik
tersendiri bagi masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang layak.
Salah satu kebijakan anggaran yang pro pendidikan yaitu Bantuan
Operasional Sekolah (BOS).
Terlepas dari kebijakan-kebijakan tersebut, masih banyak kendala yang
dihadapi. Banyak masyarakat miskin yang belum bisa merasakan dampak
langsung dari kebijakan tersebut. Ini disebabkan karena adanya pelaksaan
yang tidak sesuai prosedur. Dimana kebijakan-kebijakan yang dibuat
dalam mengurangi beban pembiayaan pendidikan seharusnya ditujukan untuk
masyarakat miskin masih seringkali tidak tepat sasaran. Masih banyaknya
masyarakat yang dikatakan mampu dalam membiayai pendidikannya sendiri
juga memperoleh bantuan-bantuan yang tidak sepantasnya didapatkannya.
Masalah tepat sasaran inilah yang harus dikaji ulang. Selain kurangnya
informasi dan pengetahuan tentang bantuan-bantuan pendidikan oleh
pemerintah pusat ataupun daerah, prosedural yang dibuat haruslah
dilaksanakan secara nyata agar tidak merugikan pihak terkait. Dalam hal
ini masyarakat miskin adalah pihak yang sangatlah dirugikan karena apa
yang harusnya mereka dapat tidak pernah sampai ke tangan mereka.
Jika dikaji ulang, kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin dalam
pendidikan dapat dijadikan acuan dalam menentukan kebijakan
selanjutnya. Yaitu dengan pembagian sarana pendidikan bagi masyarakat
yang mampu dan tidak mampu. Walaupun hal ini berbau diskriminasi, hal
tersebut akan lebih mempermudah dalam memperoleh pendidikan yang
sepantasnya.
Sumber : edukasi.kompasiana.com/2013