Kejahatan terjadi tidak hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga
karena ada kesempatan. Kalimat yang hampir setiap hari disampaikan salah
seorang pembawa acara berita kriminal di salah satu stasiun televisi
swasta itu sangat tepat untuk menggambarkan maraknya korupsi di daerah
sekarang ini.
Sejak kekuasaan didesentralisasikan dari pusat ke kabupaten/kota,
jumlah kasus korupsi di daerah meroket tajam. Dari hari ke hari, makin
banyak saja pejabat, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi,
yang terjerat kasus korupsi.
Sudah terlalu sering terdengar suara
keprihatinan atas maraknya korupsi di daerah sejak otonomi daerah
(otda) digulirkan satu dasawarsa silam, tapi hingga kini belum ada
solusi mujarab mengatasinya. Kondisi itu membuat tujuan otda tak kunjung
tercapai. Niat menjadikan otda untuk mempercepat peningkatan
kesejahteraan rakyat masih sebatas impian. Masih jauh panggang dari api.
Yang ada hanyalah raja-raja kecil yang kaget menikmati dana APBD yang
berlimpah sebagai buah dari pelaksanaan otda, sementara rakyat dibiarkan
miskin.Lalu apa yang harus dilakukan? Harus ada sanksi hukum
yang berat bagi para koruptor agar muncul efek jera. Selain sanksi
hukum, para koruptor juga harus dijatuhi sanksi sosial, bahkan bila
perlu dibikin melarat dengan mengambil seluruh hartanya yang berasal
dari hasil korupsi. Dengan begitu semua orang akan berpikir seribu kali
untuk memaling uang rakyat atau korupsi.