1. Ketua Lembaga Kajian Sosial Masyarakat (LKSM) - Cabang Solok

2. Sekretaris Forum Redam Korupsi (FORK) – Cabang Solok

Kamis, 09 Januari 2014

Bingkai-Bingkai Terciptanya Kerukunan Masyarakat

Tidak bisa dipungkiri bahwa Indonesia merupakan negara majemuk yang di dalamnya terdapat multi agama, multi etnis dan multi kultur. Kemajemukan tersebut selain bisa menjadi kekuatan, juga berpotensi menjadi penyebab terjadinya konflik. Oleh karenanya, diperlukan upaya sungguh-sungguh dari berbagai pihak, termasuk para aktivis/lembaga dakwah, untuk menjaga harmoni dan kerukunan yang selama ini telah terbangun, sehingga terhindar dari munculnya konflik.

Menurut hemat saya, kemajemukan bangsa ini tidaklah perlu untuk dihilangkan, karena kemajemukan tersebut merupakan realita yang tidak dapat di hindarkan. Setiap upaya untuk menghapus kemajemukan tersebut merupakan upaya yang sia-sia, karena bertabrakan dengan realita yang ada. Kemajemukan yang ada bukan untuk dihapuskan, tapi harus dikelola dengan baik dan benar oleh karenanya, diperlukan adanya dialog yang berkelanjutan dan dilandasi adanya kejujuran ini diharapkan dapat mengurai permasalan yang selama ini mengganjal di benak masing-masing kelompok di masyarakat. Mungkin saja masalah yang selama ini terjadi diantara pemeluk agama disebabkan oleh tidak sampainya informasi yang benar dari satu pihak ke pihak lainya. Terputusnya jalinan informasi antara pemeluk agama dapat menimbulkan persangka-perasangka yang mengarah pada bentuknya penilaian negatif. Oleh karenanya, dialog yang berkejujuran di antara komponen masyarakat, khususnya untuk para pemeluk agama mutlak diperlukan.
Harmoni dan kerukunan yang selama ini terjalin di antara komponen masyarakat tidak terlepas dari adanya bingkai-bingkai yang sejauh ini masih dinilai mampu meredam kemungkinan terjadinya konflik. Bingkai-bingkai dimaksud ialah:

Bingkai politis. Negara ini kokoh berdiri sampai saat sekarang tidak terlepas dari adanya ikatan politis yang membingkai hubungan antara komponen warga bangsa. Bingkai politis dimaksud adalah empat pilar kebangsaan, yakni: (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), (2) Undang-undang Dasar 1945, (3) Pancasila, dan (4) Bhineka Tunggal Ika.

Bingkai teologis yang bersumber dari ajaran agama-agama yang ada di Indonesia, yang ke semuannya mengajarkan harmoni dan kerukunan di antara komponen bangsa.

Bingkai sosiologi. Kemajemuan etnis dan kultular yang ada di Indonesia memberikan kekayaan kearifan lokal untuk mencegah terjadinya konflik yang ada di stiap daerah di negeri ini. Karekteristik masyarakat Indonesia yang cenderung komunal masih dianggap efektif dalam mempergunakan kearifan lokal sebagai perantar dalam mengurai konflik yang terjadi di daerah tersebut. Bahkan di dalam beberapa kasus, sebuah konflik yang sulit diredam dengan menggunakan pendekatan politis atau pun yuridis-formal, segera mereda ketika menggunakan perantara kearifan lokal.

Bingkai yuridis. Sebagai sebuah negara hukum tentu saja bangsa ini harus punya seperangkat peraturan perundang-undangan yang bisa meningkat semua warga bangsa sehingga terhindar dari adanya konflik. Dalam hubungan antara pemeluk agama, bangsa ini telah mempunyai SKB tentang tata cara penyiaran agama, PBM, tentang syarat pendirian rumah ibadah, dan UU tentang penodaan agama. Namun peraturan yang telah ada ini dinilai kurang kuat kedudukannya, karena tidak termasuk dalam hieraki hukum di Indonesia. Karenanya, di angggap perlu adanya sebuah undang-undang baru yang materinya mengadopsi dari ketiga peraturan perundangan yang telah ada tersebut.

Sampai saat ini bingkai-bingkai yang ada di pandang masih memadai untuk menjaga harmoni dan kerukunan di antara warga bangsa. Namun demikian di tengah derasnya arus perubahan, bukan tidak mungkin bingkai-bingkai tersebut di masa mendatang tidak lagi memadai untuk mempertahankan harmoni dan kerukunan yang ada. Oleh karenanya perlu adanya upaya-upaya yang sitematis dan strategis yang perlu dilakukan oleh berbagai pihak, khususnya pihak-pihak yang mempunyai otoritas dalam hal ini, sehingga harmoni dan kerukunan masih bisa tetap terjadi di negeri ini. Setidaknya pemerintah harus fokus dan serius dalam mengupayakan adanya undang-undang yang kuat, majelis-majelis agama agar lebih intensif lagi menyadarkan umatnya untuk kembali kepada ajaran agama yang benar, dan forun komunitas umat beragama (FKUB) harus lebih efektif lagi menjalin dialog antara komponen warga bangsa.